loading...

Transaksi Jual Beli Objek Harta Bersama Perkawinan antara Suami Isteri




Selamat Pagi Pak,



Mohon masukan dari Bapak untuk persoalan yang sedang saya hadapi.



Saya menikah dengan seorang duda yang telah memiliki anak. Saat ini saya tinggal bersama suami di rumah milik suami yang dimiliki nya sebelum kami menikah.



Saat ini anak tiri saya (1 orang) ingin agar rumah tersebut di jual dan dibagikan. Saya ingin membeli rumah tersebut. Pertanyaan saya, apakah sah saya membeli nya dari suami saya sendiri (dengan uang hasil kerja saya sendiri), dengan pembagian uang tersebut : 50% untuk suami dan 50% untuk mantan istrinya.



Kesepakatan mantan istrinya, uang bagiannya diberikan kepada 2 orang anaknya (1 orang anak dari pernikahan dengan suami dan 1 orang lagi dari pernikahan sebelumnya).



Sah kah jual beli ini? atau adakah solusi yang lain? Dan bagaimana isi perjanjian jual beli nya?



Demikian pertanyaan saya, atas bantuan hukum dari Bapak saya ucapkan terima kasih.



Salam   



JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ....


Ketentuan Pasal 1467 KUHPerdata menyatakan :



"Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam 3 (tiga) hal berikut:


1.      jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;

2.      jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;

3.      jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.


Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung."



Berdasarkan ketentuan Pasal 1467 KUHPerdata sebagaimana dimaksud di atas, jelas transaksi jual beli tidak dapat dilakukan oleh dan antara suami isteri. Hal ini sejalan kaedah hukum Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan, "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".



Dihubungkan dengan uraian permasalahan yang disampaikan, dengan asumsi putusnya perkawinan terdahulu adalah karena perceraian, sesungguhnya Anda tidak dapat langsung melakukan transaksi jual beli dengan suami atas objek rumah yang notabene merupakan objek harta bersama perkawinannya terdahulu. Dalam hal ini semestinya, suami Anda harus
terlebih dahulu melakukan pemisahan harta bersama. Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, sebaiknya pemisahan harta dibuatkan dalam akta notariat atau penetapan pengadilan.



Bila pemisahan harta sudah dilakukan dan berdasarkan akta/ penetepan pengadilan tentang pemisahan harta bersama, maka Suami Anda dapat melakukan pengalihan harta bersama kepada Anda didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).




Hormat Saya,

NM. Wahyu Kuncoro, SH
Advokat

Komentar

Postingan Populer