loading...

Jual Beli Objek Leasing

Perkenalkan saya, Ys, tinggal di kota semarang, jawa tengah, saya ingin berkonsultasi mengenai resiko kasus hukum, adapun yang ditanyakan, bagaimana jika ada seseorang yg ingin menjual kendaraan bermotor kepada saya, dimana status ke kendaraan tersebut tenyata masing "leasing" , untuk status kendaan atas nama stnk ada milik dia sendiri.

Bagaimana jika saya akhirnya membeli kendaraan tersebut dengan saya sertakan perjanjian bahwa penjual tersebut berjanji akan menyerahkan bpkb nya dalam tempo 1 bulan setelah kendaraan saya beli dan dibikinkan kwitasi serta perjanjiannya, setelah tempo berjalan 1 bulan lebih pihak penjual menghilang tidak ada jejak tanpa memberikan bpkb kepada saya, dari garis besar kasus tersebut apakah saya beresiko bisa mendapatkan kasus hukum jika kendaraan tersebut saya jual lagi ke pihak ke 3 orang lain lagi? atau untuk tanggung jawab hukumnya murni hanya menjadi tanggung jawab atas nama stnk/ orang tersebut yang jual kepada saya/ atau atas nama orang yang mengajukan leasing? dimana dia telah menggelapkan kendaraan bermotor nya dengan menjual kpd saya, dari situ apakah saya pribadi sebagai pembeli bisa terkena kasus hukum jika masalah tersebut pihak leasing melaporkan custumernya ke pihak berwajib dimana leasing tersebut juga telah mendaftarkan fidusia di penjanjian kredit nya. Atau yang hanya kena kasus itu menjadi tanggung jawab penuh "si pengaju leasing"?

Mohon info pencerahan saol gambaran kasus tersebut.


Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Sebelum menjawab permasalahan yang disampaikan, ada baiknya dipahami
terlebih dahulu hal- hal sebagai berikut :


1)    BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan LaluLintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang berfungsi  Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Sedangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

2)  Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan menegaskan, "Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan".

Berdasarkan pengertian hal- hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya dapat dipahami bahwasanya meskipun dalam transaksi kendaraan objek leasing terdapat perjanjian yang menyatakan penjual akan menyerahkan BPKB, transaksi tersebut merupakan transaksi yang cacat hukum karena dilakukan bukan oleh orang yang berhak. Artinya, mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat dikenakan pidana Pasal 385 dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun. Bagaimana dengan si pembeli ? karena membeli barang hasil kejahatan, besar kemungkinan dapat dikenakan pasal penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana.


Hormat Saya,




Advokat


Komentar

Postingan Populer