Jual Beli Objek Leasing
Perkenalkan saya, Ys, tinggal di kota semarang, jawa tengah,
saya ingin berkonsultasi mengenai resiko kasus hukum, adapun yang ditanyakan, bagaimana
jika ada seseorang yg ingin menjual kendaraan bermotor kepada saya, dimana
status ke kendaraan tersebut tenyata masing "leasing" , untuk status
kendaan atas nama stnk ada milik dia sendiri.
Bagaimana jika saya akhirnya membeli kendaraan tersebut dengan
saya sertakan perjanjian bahwa penjual tersebut berjanji akan menyerahkan bpkb
nya dalam tempo 1 bulan setelah kendaraan saya beli dan dibikinkan kwitasi
serta perjanjiannya, setelah tempo berjalan 1 bulan lebih pihak penjual
menghilang tidak ada jejak tanpa memberikan bpkb kepada saya, dari garis besar
kasus tersebut apakah saya beresiko bisa mendapatkan kasus hukum jika kendaraan
tersebut saya jual lagi ke pihak ke 3 orang lain lagi? atau untuk tanggung
jawab hukumnya murni hanya menjadi tanggung jawab atas nama stnk/ orang
tersebut yang jual kepada saya/ atau atas nama orang yang mengajukan leasing?
dimana dia telah menggelapkan kendaraan bermotor nya dengan menjual kpd saya,
dari situ apakah saya pribadi sebagai pembeli bisa terkena kasus hukum jika masalah
tersebut pihak leasing melaporkan custumernya ke pihak berwajib dimana leasing
tersebut juga telah mendaftarkan fidusia di penjanjian kredit nya. Atau yang
hanya kena kasus itu menjadi tanggung jawab penuh "si pengaju
leasing"?
Mohon info pencerahan saol gambaran kasus tersebut.
Jawab :
Sebelum menjawab permasalahan yang disampaikan, ada baiknya dipahami
terlebih dahulu hal- hal sebagai berikut :
1) BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan
oleh Satuan LaluLintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang berfungsi
Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Sedangkan, Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti
legitimasi pengoperasian Kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk
lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan
bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
2) Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.
84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan menegaskan, "Sepanjang
perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek
transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan".
Berdasarkan pengertian hal- hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya dapat
dipahami bahwasanya meskipun dalam transaksi kendaraan objek leasing terdapat
perjanjian yang menyatakan penjual akan menyerahkan BPKB, transaksi tersebut
merupakan transaksi yang cacat hukum karena dilakukan bukan oleh orang yang
berhak. Artinya, mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat dikenakan pidana Pasal 385 dengan ancaman
maksimal 4 (empat) tahun. Bagaimana dengan si pembeli ? karena membeli barang
hasil kejahatan, besar kemungkinan dapat dikenakan pasal penadah sebagaimana
dimaksud Pasal 480 KUHPidana.
Hormat Saya,
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan