Berkewajiban tidak mengembalikan uang Suami ?
Yang Terhormat
Bp. NM.WAHYU KUNCORO SH
Saya mohon
untuk mendapatkan penjelasan dari Bapak saya seorang istri yang menggugat cerai suami karena sudah tidak
bekerja sekitar 7 tahun ini.
Sejak tahun 2006 kami tinggal di
rumah orangtua
saya karena rumah kami jual untuk modal usaha dan biaya hidup. akan tetapi usaha tisak berjalan dengan baik dan usaha kami
tutup.
Sejak tahun 2014 suami tidak bekerja lagi, dan saya bekerja wiraswasta sebagai make
up artis. Saya
mengajukan gugatan cerai sekitar bulan februari 2017, sebelum itu suami
menerima hasil penjualan harta warisan orang tuanya dan digunakan untuk
merenovasi rumah ibu saya yang rencananya akan kami gunakan sebagai tempat usaha.
Ketika usaha
kami berjalan dan belum membuahkan hasil, saya mengajukan gugatan dan sekarang
suami menuntut saya untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan untuk
merenovasi rumah ibu saya dengan alasan uang itu adalah harta bawaan.
Mohon penjelasan dari bapak, apakah memang saya punya kewajiban untuk mengembalikan
uang tersebut atau tidak.
Sebelum
dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ..
Hormat Saya,
NM. Wahyu Kuncoro, SH
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan