Penyewa Rumah kabur, barang- barang miliknya bagaimana ?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Selamat pagi pak Wahyu Kuncoro, saya ingin bertanya tentang peramasahan sewa
menyewa rumah yang saya hadapi.
Untuk diketahui, saya telah menyewakan rumah namun si penyewa wanprestasi
dengan tidak membayar sewa rumah sesuai perjanjian dan meninggalkan
barang-barang miliknya di rumah yang saya sewakan, kondisi rumah pun ia kunci
sehingga saya tidak bisa masuk ke dalamnya.
Jadi, dalam kondisi ini apa yang harus saya lakukan agar langkah saya aman dan
tidak melanggar hukum terkait :
1. Saya tidak bisa masuk ke rumah yg sya sewakan karena kunci rumah dibawa
kabur penyewa, apa yang harus saya lakukan ?
2. Bagaimana sya memperlakukan barang milik penyewa yang telah kabur dari rumah
yang saya sewakan, apakah kedepannya saya bisa membuat pasal perjanjian jika
penyewa kabur atau tidak mau mengosongkan rumah dalam batas tertentu maka
barang yang ditinggalkan menjadi milik saya (dengan persetujuan pada perjanjian
sewa menyewa) ?
Demikian pak Wahyu, atas perhatian dan bimbingan bapak saya ucapkan banyak
terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
A. E
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Terkait permasalahan yang disampaikan, kiranya dapat disampaikan jawaban sebagai berikut :
Pasal 1140 KUHPerdata menyatakan, "Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan".
Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 1140 KUHPerdata di atas, dengan berakhirnya perjanjian sewa, maka pemilik rumah mempunyai hak atas segala barang yang ada dan berada di rumah objek sewa. Ini berarti, Anda selaku pemilik rumah dapat masuk rumah objek sewa tanpa perlu khawatir dianggap merusak barang milik penyewa.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 1142 KUHPerdata menegaskan, "Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu 40 (empat puluh hari) setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah".
Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 1142 KUHPerdata, Anda bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk menyita dan menguasai barang- barang milik Penyewa.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal KUHPerdata di atas, sebagai bahan pembelajaran sebaiknya kedua pasal KUHPerdata dimaksud dimasukkan dalam perjanjian sewa sehingga dengan demikian Anda sebagai pemilik rumah tidak dirugikan bilamana penyewa wanprestasi.
Hormat Saya,
NM. Wahyu Kuncoro, SH
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan