Dear Pak Wahyu,
Terima kasih sudah mau menerima konsultasi
hukum. sebelumnya dapat saya ceritakan ttg team saya seorang Ibu2 berumur 25
tahun dalam keadaan hamil. Dengan kondisi perusahaan yg terus merugi selama 2
tahun ini, memutuskan untuk melakukan efesiensi. Ibu tsb dikenakan PHK. Ibu ini
masih dalam periode kontrak selama 1 tahun sampai oktober 2017.
Yg ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah benar Ibu hamil tidak boleh di PHK
dengan alasan apapun?
2. Kalaupun kena PHK, kompensasi apa saja yg
didapatkan? apakah THR juga dapat pas Lebaran nanti?
Demikian dan terima kasih.
Salam,
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pada uraian yang disampaikan, asumsi saya yang menjadi permasalahan adalah
pemutusan sepihak terhadap Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang
dalam kondisi hamil.
Benar, PHK atas alasan pekerja hamil adalah PHK yang tidak dapat dibenarkan
secara hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 153 ayat (1) huruf e UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur
kandungan, atau menyusui bayinya".
Namun demikian, karena status pekerja yang hamil tersebut adalah pekerja PKWT
maka harus terlebih dahulu isi PKWT yang ada mengingat dalam konteks hubungan
kerja PKWT maka yang harus dilihat adalah bentuk serta isi PKWT itu sendiri,
apakah ada pengaturan- pengaturan khusus yang disepakati pekerja dengan
pengusaha. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada pokoknya menyatakan, "Perjanjian Kerja berakhir apabila,
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja".
Bila dalam pkwt tersebut dicantumkan tentang berakhirnya hubungan kerja karena
adanya kehamilan maka tentunya perusahaan dapat mengakhiri perjanjian kerja
secara sepihak. Namun bila ternyata pkwt tidak mengatur klausul berakhirnya
hubungan kerja karena kehamilan maka ada konsekuensi yang harus ditanggung
perusahaan yakni ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang menegaskan, "Apabila
salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja".
Jika perusahaan memaksa mengakhiri hubungan kerja dan bersedia menanggung
konsekuensi ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, berarti perusahaan juga
harus siap memberkan THR kepada pekerja, selama dalam prjanjian kerja PKWT
mengatur hal tersebut.
Hormat Saya,
NM.
Wahyu Kuncoro, SH
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan