loading...

Hak Waris yang Tertutup karena Wasiat

Kepada Yth.
Bapak Wahyu Kuncoro,

Kami sekeluarga ber 10, 7 orang anak bersaudara, ayah, ibu (istri kedua ayah) dan ibu (istri pertama ayah yang sudah cerai, tahun 1970).
Ayah kami meninggal tahun 2013.  

Anak dari istri pertama ayah adalah :
1. Anak ke-I, pria 
2. Anak ke-II, pria, saya sendiri, Ridlo G
3. Anak ke-III, pria almarhum, th 2012, mempunyai anak 1, laki-2.
Istri pertama ayah (ibu saya) masih hidup saat ini.

Anak dari istri kedua ayah adalah :
1. Anak ke-IV, wanita 
2. Anak ke-V, pria 
3. Anak ke-VI, pria 
4. Anak ke-VII, wanita 
Istri kedua ayah masih hidup saat ini

Suatu ketika, baru-2 ini kakak saya, Anak ke-I menuntut untuk segera dibagikan dan diberikan harta peninggalan kepada hak waris, akan tetapi adik tiri saya, Anak ke-V menjelaskan bahwa sebelum ayah meninggal ibu tiri saya telah membuat surat wasiat waris yang ditandatangani oleh ayah dan pejabat setempat, pak rt, pak lurah dan pak camat, yang isinya adalah hanya 4 adik tiri saya lah yang memiliki hak waris (yaitu anak ke-IV s/d anak ke-VII), sedang saya, kakak saya dan adik (almarhum) tidak ada hak nya karena memang tidak dituliskan dalam wasiat tersebut.

Ketika saya tanyakan lewat adik saya itu kenapa kok bisa seperti itu, ibu tiri saya menjelaskan bahwa ketika ayah saya cerai dengan ibu saya (istri pertama ayah) dulu sudah ada hak-2 yang diberikan, yaitu harta gono gini dan itu semua tentunya sudah termasuk dalam hak-2 anak-2 istri pertama ayah.

Jadi menurut beliau kami bertiga (anak istri pertama ayah) sudah tidak punya hak lagi terhadap harta waris ayah.

Pertanyaan nya apakah yang dilakukan oleh ibu tiri dan ayah saya itu sudah sesuai dengan hukum agama islam juga hukum negara ? Dan apakah juga tidak melanggarnya ? Apakah saya, kakak dan adik saya (anak dari istri pertama ayah) sudah tidak memiliki hak waris dari ayah saya, karena sudah di cerai dan diberikan harta gono gini ke ibu kandung saya ?
Dari peristiwa yang ada di keluarga besar saya ini hukum waris yang sebenarnya adalah seperti apa dan bagaimana, siapa yang berhak dan berapa besaran hak waris tersebut ? 

Demikian disampaikan, mohon di bantu untuk pencerahannya.
Kami tunggu jawabannya.

Salam dan Terimakasih banyak,



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....


Oleh karena dalam uraian masalah dipertanyakan tentang hukum agama Islam, maka jawaban didasarkan pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dimaksud Inpres No. 1 Tahun 1991 dan ketentuan umum tentang wasiat yang diatur KUHPerdata.
Dalam hukum waris, Wasiat tidak menghilangkan hak-hak para ahli waris karena pada prinsipnya wasiat hanya diperkenankan 1/3 dari harta waris. Hal ini sebagaimana didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum sebagai berikut : 


Ketentuan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam :


(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.


(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.


Hal yang sama diatur pula dalam KUHPerdata, Pasal 931 KUHPerdata menegaskan, "Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup".

Berdasarkan ketentuan Pasal 195 Kompilasi Hukum Isalam dan Pasal 931 KUHPerdata di atas, maka jelas dan tegas bahwasanya wasiat harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Bukan dibuat dihadapan Pak RT, RW, Lurah atau Camat. Tanpa adanya akta notariat, maka wasiat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.



Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, jelas ditegaskan bahwasanya wasiat hanya diperkenakan 1/3 harta warisan. Ini berarti, pemberian wasiat tidak boleh merugikan hak-hak para ahli waris lainnya. Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 913 KUHPerdata yang menegaskan, "Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat". Bila pada kenyataannya, hak para ahli waris yang lain merasa dirugikan dengan adanya wasiat tersebut, maka para ahli waris dapat mengajukan pembatalan wasiat ke Pengadilan. 


Berdasarkan uraian jawaban di atas, kiranya dapat dipahami bahwasanya Anda dan saudara-saudara dari isteri Pertama tetap berhak mendapatkan warisan dari almarhum Ayah Anda karena apapun alasannya, Anda memiliki hubungan darah dengan almarhum Ayah sehingga tidak ada alasan untuk menghilangkan hak waris Anda.




Komentar

Postingan Populer