Hak Waris yang Tertutup karena Wasiat
Kepada Yth.
Bapak Wahyu Kuncoro,
Kami sekeluarga ber
10, 7 orang anak bersaudara, ayah, ibu (istri kedua ayah) dan ibu (istri
pertama ayah yang sudah cerai, tahun 1970).
Ayah kami
meninggal tahun 2013.
Anak dari istri
pertama ayah adalah :
1. Anak ke-I,
pria
2. Anak ke-II, pria,
saya sendiri, Ridlo G
3. Anak ke-III, pria
almarhum, th 2012, mempunyai anak 1, laki-2.
Istri pertama ayah
(ibu saya) masih hidup saat ini.
Anak dari istri kedua
ayah adalah :
1. Anak ke-IV,
wanita
2. Anak ke-V,
pria
3. Anak ke-VI,
pria
4. Anak ke-VII,
wanita
Istri kedua ayah
masih hidup saat ini
Suatu ketika, baru-2
ini kakak saya, Anak ke-I menuntut untuk segera dibagikan dan diberikan harta
peninggalan kepada hak waris, akan tetapi adik tiri saya, Anak ke-V menjelaskan
bahwa sebelum ayah meninggal ibu tiri saya telah membuat surat wasiat waris
yang ditandatangani oleh ayah dan pejabat setempat, pak rt, pak lurah dan pak
camat, yang isinya adalah hanya 4 adik tiri saya lah yang memiliki hak waris
(yaitu anak ke-IV s/d anak ke-VII), sedang saya, kakak saya dan adik (almarhum)
tidak ada hak nya karena memang tidak dituliskan dalam wasiat tersebut.
Ketika saya tanyakan
lewat adik saya itu kenapa kok bisa seperti itu, ibu tiri saya menjelaskan
bahwa ketika ayah saya cerai dengan ibu saya (istri pertama ayah) dulu sudah
ada hak-2 yang diberikan, yaitu harta gono gini dan itu semua tentunya sudah
termasuk dalam hak-2 anak-2 istri pertama ayah.
Jadi menurut beliau
kami bertiga (anak istri pertama ayah) sudah tidak punya hak lagi terhadap
harta waris ayah.
Pertanyaan nya apakah
yang dilakukan oleh ibu tiri dan ayah saya itu sudah sesuai dengan hukum agama
islam juga hukum negara ? Dan apakah juga tidak melanggarnya ? Apakah saya, kakak
dan adik saya (anak dari istri pertama ayah) sudah tidak memiliki hak waris
dari ayah saya, karena sudah di cerai dan diberikan harta gono gini ke ibu
kandung saya ?
Dari peristiwa yang
ada di keluarga besar saya ini hukum waris yang sebenarnya adalah seperti apa
dan bagaimana, siapa yang berhak dan berapa besaran hak waris tersebut ?
Demikian disampaikan,
mohon di bantu untuk pencerahannya.
Kami tunggu
jawabannya.
Salam dan Terimakasih
banyak,
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ....
Oleh karena dalam uraian masalah dipertanyakan
tentang hukum agama Islam, maka jawaban didasarkan pada ketentuan Kompilasi
Hukum Islam sebagaimana dimaksud Inpres No. 1 Tahun 1991 dan ketentuan umum
tentang wasiat yang diatur KUHPerdata.
Dalam hukum waris, Wasiat
tidak menghilangkan hak-hak para ahli waris karena pada prinsipnya wasiat hanya
diperkenankan 1/3 dari harta waris. Hal ini sebagaimana didasarkan pada
ketentuan-ketentuan hukum sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam :
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua
orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
Hal yang sama diatur pula dalam KUHPerdata,
Pasal 931 KUHPerdata menegaskan, "Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan
akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta
rahasia atau akta tertutup".
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat
(2) Kompilasi Hukum Islam, jelas ditegaskan bahwasanya wasiat hanya
diperkenakan 1/3 harta warisan. Ini berarti, pemberian wasiat tidak boleh
merugikan hak-hak para ahli waris lainnya. Hal ini juga ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 913 KUHPerdata yang menegaskan, "Legitieme portie atau
bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus
diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang
terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik
sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat".
Bila pada kenyataannya, hak para ahli waris yang lain merasa dirugikan dengan adanya
wasiat tersebut, maka para ahli waris dapat mengajukan pembatalan wasiat ke
Pengadilan.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan