Beralihnya Kewajiban Pengelola Arisan
Selamat siang,
Sekitar 1 tahun yang lalu Ibu saya mengadakan arisan
sebagai bandar arisan dan beberapa tetangga sebagai peserta. sekitar 2 bulan
yang lalu, ibu saya meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, ada beberapa pihak yang sudah
mendapat jatah arisan, tidak mau lagi melakukan pembayaran uang arisannya.
akibatnya pembayaran arisan kepada pihak yang belum dapat jatah arisan menjadi
tertunda. yang mau saya tanyakan
Bagaimana status arisan tersebut? dilanjutkan atau
tidak
Apakah pengelolaan diwarisi oleh ahli waris (ayah/saya)
Apakah Ahli waris (ayah/saya) dapat dituntut secara hukum oleh peserta arisan? sedangkan bandar arisan adalah ibu saya yang sudah meninggal
Apakah ahli waris (ayah/saya) dapat menuntut secara hukum kepada pihak yang tidak melakukan pembayaran uang arisan?
Apakah pengelolaan diwarisi oleh ahli waris (ayah/saya)
Apakah Ahli waris (ayah/saya) dapat dituntut secara hukum oleh peserta arisan? sedangkan bandar arisan adalah ibu saya yang sudah meninggal
Apakah ahli waris (ayah/saya) dapat menuntut secara hukum kepada pihak yang tidak melakukan pembayaran uang arisan?
terimakasih
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Hukum tidak memberikan definisi lengkap tentang
kegiatan Arisan, namun demikian, kata arisan sesungguhnya menunjukkan pada
pengertian kegiatan mengumpulkan uang atau barang yg bernilai sama oleh
beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yg
memperolehnya, undian dilaksanakan dl sebuah pertemuan secara berkala sampai
semua anggota memperolehnya.
Berdasarkan pengertiannya sebagaimana dimaksud di atas, kiranya didapat pemahaman bahwasanya arisan merupakan kegiatan perikatan diantara para peserta arisan dan pengelola yang bersama-sama melakukan persettujuan untuk mengumpulkan uang kepada salah seorang atau beberapa pengurus yang bertindak sebagai pengelola. Oleh karena sifatnya adalah perikatan maka jelas secara umum dalam kegiatan arisan berlaku ketentuan umum mengenai perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan