loading...

Beralihnya Kewajiban Pengelola Arisan

Selamat siang,

Sekitar 1 tahun yang lalu Ibu saya mengadakan arisan sebagai bandar arisan dan beberapa tetangga sebagai peserta. sekitar 2 bulan yang lalu, ibu saya meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, ada beberapa pihak yang sudah mendapat jatah arisan, tidak mau lagi melakukan pembayaran uang arisannya. akibatnya pembayaran arisan kepada pihak yang belum dapat jatah arisan menjadi tertunda. yang mau saya tanyakan

     Bagaimana status arisan tersebut? dilanjutkan atau tidak

 Apakah pengelolaan diwarisi oleh ahli waris (ayah/saya)

 Apakah Ahli waris (ayah/saya) dapat dituntut secara hukum oleh peserta  arisan? sedangkan bandar arisan adalah ibu saya yang sudah meninggal

Apakah ahli waris (ayah/saya) dapat menuntut secara hukum kepada pihak yang tidak melakukan pembayaran uang arisan?

terimakasih



JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 


Hukum tidak memberikan definisi lengkap tentang kegiatan Arisan, namun demikian, kata arisan sesungguhnya menunjukkan pada pengertian kegiatan mengumpulkan uang atau barang yg bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yg memperolehnya, undian dilaksanakan dl sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Berdasarkan pengertiannya sebagaimana dimaksud di atas, kiranya didapat pemahaman bahwasanya arisan merupakan kegiatan perikatan diantara para peserta arisan dan pengelola yang bersama-sama melakukan persettujuan untuk mengumpulkan uang kepada salah seorang atau beberapa pengurus yang bertindak sebagai pengelola. Oleh karena sifatnya adalah perikatan maka jelas secara umum dalam kegiatan arisan berlaku ketentuan umum mengenai perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan bahwasanya Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Berdasarkan pengertiannya, maka jelas persetujuan arisan yang telah ada tetap akan ada selama orang-orang yang melakukan perikatan tersebut belum mencabut atau menghapus persetujuan yang dibuat oleh mereka. Ini berarti, meskipun Ibu Anda sebagai pengelola arisan sudah meninggal, maka segala kewajiban almarhum Ibu sebagai pengelola arisan beralih kepada ahli warisnya (ayah Anda atau ahli waris lainnya). Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1261 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan, "jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya".

Komentar

Postingan Populer