Kerjasama Bisnis Jadi Pidana
Dear Yth.
Bpk Wahyu Kuncoro, SH
Dengan hormat,
Mohon saran hukumnya.
Thn 2014 saya mengajukan
proposal bisnis ke HIW, sy kerja sama dengan Pak Kelik (penyedia lahan, di
dalam kota) utk membuat Foodcourt (bisnis Kuliner), utk RAB pembangunan sebesar
483jt, dan melalui HIW disepakati cair 1 sebesar 219juta (dia menjaminkan BPKB
Mblnya utk pembangunan tahap pertama).
Seblumnya draf
perjanjian kerjasama sdh sy buat untuk HIW dan utk yg pny lahan (draf, krn hrs
dikomunikasikan ke semuanya, mana yg disetujui, mana yg diperbaiki). Dan
disepakati paralel untuk mulai membangun lahan tersebut (acc Pak Kelik &
HIW). Proses pembangunan dilakukan juga proses IMB yg ternyt diketahui lahan
msh letter C dan msh lahan basah, konsekuensinya IMB jd tambh lama, tp
pembangunan spt menguruk lahan, pondasi, buat saluran bawah pembuangan, septik
tank sdh dilakukan, termasuk iklan di surat kabar.
Berjalannya waktu, ijin
IMB hampir 4 bulan blm keluar, HIW instruksi ke saya kalau ada wacana baru,
kalau pembangunan foodcourt sementara dipending tetapi dirubah pembangunan cafe
di lahan HS (Kakak kandung HIW), dan menanyakan kesiapan dana sisa pembangunan
Foodcourt bisa berapa? saya jawab ready 75jt, sya menyanggupi pembangunan Cafe
di Lahan HS, dengan skema Sharing Modal, dan Sharing Loss/Profit. Ada 3
Investor: HIW, Saya, dan HS. Saya mempunyai aset dapur, 50jt, HIW = 100juta, HS=50jt.
Kembali lagi kalau skema
kerja sama masih draft, krn harus dikomunikasikan semuanya lagi, seperti
periode kerjasama berapa tahun.
Mei 2014, Cafe buka dgn
saya sbg pengelola, dari bulan pertama mengelola skema kerja sama sdh tidak
berjalan spt draf, yg HIW minta 100jt diangsur fix 1,7jt/bulan slm periode
kerjasama, yg HS minta hak:
1.Sewa lahan sebesar Rp
1.250.000/bulan,
2.Ternyt HS hutang ke
Bank sebesar Rp 100jt, dan minta angsuran bank itu beban saya sebesar
4,xjt/bulan,
3.Sharing profit, tdk
mau sharing loss.
Selama 2 bulan saya
negosiasi kalau mau bisnis bareng tdk spt itu.Bulan Pertama beroperasi, cafe
bisa memberi uang spt keinginan HIW & HS, tetapi sy tidak mendapatkan
bagian apa2. Bulan ke-2 Cafe berjalan, saya keberatan dan mengajukan
mengundurkan diri sbg pengelola, pengelola disini berperan sbg: Marketing, Tukang
Belanja, Bendahara, Jadi sungguh cape.
Saya menerbitkan surat
ke HIW dan ke HS, kalau sy mengundurkan diri sbg pengelola murni, saya hanya
jadi marketing cafe. Saat saya mengundurkan diri sbg pengelola, asset Cafe
& SDM masih lengkap, cafe masih menghasilkan.
Berjalannya waktu,
selama 1 thn terakhir mungkin krn mismanajemen, Cafe sepi dan saya disalahkan,
skrg saya, istri dan anak2 diteror melalui sms,WA/BBM, utk mengembalikan uang
HIW dan uang HS yg dibuat utk membangun cafe di lahan HS, termasuk
diminggu-minggu ini mereka mengancam akan mensomasi saya melalui pengacara
mereka, dengan pasal penggelapan.
Pertanyaan:
1. Dari
awal tidak ada surat perjanjian tertulis yg ditandatangai ke 3 bahkan ke 4
pihak krn baru draf, apakah ini kesalahan perdata/pidana?
2. Hasil
uang HIW, HS, dan uang saya sudah menjadi bangunan, landscape,asset Cafe sampai
skrg yg bisa menghasilkan, dan itu dilahan HS, apakah saya hrs mengembalikan
uang mereka pdhl uang mereka jd bangunan?
3. HIW
ngotot merubah perjanjiannya hutang piutang bukan kerjasama bisnis, jd saya
dituntut utk mengembalikan uang sebesar 219jt + bungannya. Apakah bisa seperti
ini?
Langkah2 musyawarah dan
kekeluargaanya sdh sy tempuh, terakhir Januari 2016, dimana saat itu sy
mengalah biar masalah selesei, krn msh keluarga, mending sy mengangsur dan
minta angsuran 300-500rb/bulan, HIW tdk mau, mintanya 100% gaji saya full untuk
mengangsur atau 28 Februari 2016, BPKB mobil yg dijaminkan di Bank hrs sdh ada
di tangan HIW.
Mohon sarannya.
Terima kasih Pak.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Berdasarkan uraian yang disampaikan, asumsi saya, permasalahan Anda adalah murni perdata karena dasar hubungan hukum Anda dengan HIW adalah adanya kesepakatan untuk melakukan kerjasama. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya draft-draft kerjasama yang Anda tawarkan kepada ybs.
Oleh karena atas draft-draft kerjasama yang ditawarkan, meskipun HIW belum menandatanganinya namun pada kenyataannya kerjasama sudah berjalan maka secara hukum HIW dianggap telah melakukan persetujuan atas draft tersebut. Adapun dasar hukum HIW dianggap telah melakukan persetujuan atas draft tersebut adalah pasal-pasal KUHPerdata berikut:
Pasal 1320 KUHPerdata :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1339 KUHPerdata :
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang
dengan tegas ditentukan di dalamnya,
melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Pasal 1347 KUHPerdata:
Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas, maka sesungguhnya Anda tidak dapat begitu saja didalilkan telah melakukan penggelapan (kecuali dapat dibuktikan) mengingat dalam kerjasama tersebut posisi HIW sendiri telah melakukan persetujuan atas kerjasama yang (telah) dijalankan Anda.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan