loading...

Hibah ke anak tiri dan Pengurangan BPHTB


Selamat siang pak, perkenalkan nama saya viliany, kondisi saat ini, saya adalah anak tiri dari ayah saya (hasil dari perkawinan ibu saya dengan suami yg lalu), ayah tiri saya tdk memiliki anak kandung.

Ibu saya dan ayah tiri saya tersebut sudah memiliki SURAT KAWIN, dan nama saya terdaftar dalam KARTU KELUARGA. hanya saja AKTE LAHIR saya masih berstatus sebagai ANAK DILUAR NIKAH.

yang ingin saya tanyakan :


1. apabila ayah tiri saya mempunyai rumah atas nama beliau. apakah nanti stlh ayah tiri saya meninggal, rumah tersebut merupakan milik saya atau saudara ayah saya nantinya?


2. apabila saya memilih jalan untuk di HIBAH. berapakah biaya yg harus di byrkan? apakah status saya sebagai anak di luar nikah bs memohon SKB untuk ayah saya. dan saya jg bs memperoleh pengurangan dalam pembyran BPHTB sebesar 50%?

terima kasih.

Regards,
vy

JAWAB


Terima kasih telah menghubungi saya ..
Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Berdasarkan ketentuan ini maka jelas, rumah peninggalan ayah tiri Anda bukan milik Anda karena secara hukum Anda tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah tiri.

Terkait dengan hibah, bisa saja dilakukan. Oleh karena objek hibah adalah benda tidak bergerak maka diperlukan akta hibah untuk legalitas peralihan kepemilikan atas objek tersebut. Adapun untuk pajak BPHTB, rumus perhitungannya adalah ([NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak (NJOPTK)] x5%) x 50%.

Terkait dengan pengurangan BPHTB, ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Kuangan No. 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menyatakan, Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal:

a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;
2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS); dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.

b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu:
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekononuan nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;
4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);
5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;
7. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;
8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan
perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;
9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
10. Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
11. Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya bencana.
12. Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa-bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi 3 (tiga) bulan, sebelum terjadinya bencana.
c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.
d. Tanah dan atau bangunan di Nanggroe Aceh Darussalam yang selama masa rehabilitasi berlangsung yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat."

Apakah alasan pengurangan BPHTB Anda masuk diantara kondisi dan syarat yang ditentukan peraturan menteri keuangan di atas ? Jika memang alasan Anda masuk dalam kondisi dan syarat yang ditentukan, Anda berhak mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala KPPBB/ KPP Pratama yang wilayah hukumnya mencakup domisili objek hibah tersebut.

Komentar

Postingan Populer