loading...

Hibah Wasiat Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal Dunia

Yth. Pak Wahyu, 

Saya ingin menanyakan bagaimana prosedurnya bilamana orang tua kami mendapatkan hibah wasiat dari saudaranya, tapi orang tua kami telah meninggal terlebih dahulu. Apakah sebagai anak-anak kami bisa mendapatkan hak atas hibah tersebut? 

Terima kasih pak. 


JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Dalam KUHPerdata, pengaturan tentang hibah kurang lebih di atur sebagai berikut :

Dalam hibah biasa, berlaku ketentuan Pasal 175 KUHPerdata yang menegaskan, "Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan sipenghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah". Berdasarkan ketentuan ini, maka hibah biasa akan diaggap tidak ada atau batal, bila si penerima hibah pada kenyataannya telah meninggal dunia lebih dahulu dibandingkan si pemberi hibah.

Hal yang sama seperti hibah biasa, terkait, hibah wasiat, ketentuan Pasal 957 KUHPerdata menyatakan, "hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya". Selanjutnya, ketentuan Pasal 958 KUHPerdata menegaskan, "Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya". Ini berarti dalam hibah wasiat, hak menuntut penerima hibah wasiat baru akan timbul bilamana si pemberi hibah sudah meninggal dunia terlebih dahulu dibandingkan si penerima hibah.

Berdasarkan uraian pasal-pasal KUHPerdata, terkait dengan pertanyaan kiranya dapat dijawab bahwasanya Anda selaku anak (ahli waris pengganti) TIDAK BERHAK ATAS HIBAH WASIAT karena almarhum orangtua selaku penerima hibah wasiat telah meninggal dunia lebih dahulu dari pemberi hibah wasiat

Komentar

Postingan Populer