loading...

Membebaskan Istri dari Jeratan Renternir dan Hukum

Yth. Bapak Wahyu/Advokat,

Perkenalkan nama saya Ti. Permasalahan yang ada adalah saya memiliki istri (nama Di) yang belakangan diketahui memiliki sangkutan utang dengan pihak rentenir. Disebut rentenir karena bunga yang dikenakan sebesar 25% dari pokok dan harus dikembalikan hanya dalam jangka waktu 4 hari (pinjam senin kamis kembali). Apabila tidak tepat waktu maka bunga akan dihitung kelipatannya dengan dasar perhitungan diatas.

Saya juga baru mengetahui bahwa tidak hanya kepada satu pihak rentenir namun juga beberapa rentenir (kira-kira 5-6 pihak) yang juga mengenakan bunga dan jangka waktu yang sama. Saya pun belakangan melihat bahwa diantara para rentenir tersebut sudah saling mengenal dan "mungkin" memiliki jaringan yang sama mengingat lokasi domisili mereka masih dalam satu lokasi yang berdekatan (di sekitar rumah kami, Paling dekat sekitar 2 km dan paling jauh sekitar 3 km).

Yang mencengangkan adalah total utang yang terjadi sekitar Rp 600 jutaan dan pihak yang terbesar adalah Rp 300 jutaan. Padahal awal utang hanya Rp 1 juta kepada 1 pihak rentenir. Namun karena istri tidak pernah memberitahukan kepada saya sebagai suaminya sejak awal rencana utang yang untuk bisnis ponsel, bahkan saya pun baru tahu ada masalah ini ketika ada yang datang ke rumah minta pertanggungjawaban saya.

Setelah sempat ribut-ribut karena pihak rentenir yang datang dengan cara yang tidak baik, maka saya pun minta penjelasan istri mengenai masalah ini. jadi setelah pinjaman pertama yang 1 juta untuk bisnis ponsel, memang bisnis ini awalnya jalan (hanya beberapa minggu) namun orang-orang yang beli ponsel tersebut tidak ada satupun yang mencicil hingga lunas, bahkan hingga saat ini tidak satupun orang-orang tersebut yang mengambil ponsel membayar, semua menunggak dan istri saya yang hanya sendiri tidak bisa menagihnya. Kuitansi pembelian atau pengambilan pun tidak ada.

Karena bisnis tidak berjalan dengan semestinya, sedangkan utang dengan bunga yang menggila dan jangka waktu yang mencekik dihitung menjadi berlipat-lipat. Untuk membayar utang ini akhirnya istri mencari pinjaman dari rentenir lain dengan bunga dan jangka waktu yang sama gilanya. Gali lubang dan tutup lubang dan terus seperti itu sehingga sebenarnya putaran uang para rentenir terjadi hanya di antara mereka, dan istri saya akhirnya menjadi pihak yang terjebak. Sebagai tambahan misalnya, untuk membayar pokok dan bunga istri meminjam dari rentenir yang satu dengan bunga yang sama. Sama sekali tidak ada seperak pun yang digunakan ke urusan keluarga karena memang istri saya takut kalau saya tahu. Kalau menerima uang, tidak pernah dihitung dan langsung diserahkan ke orang lain yang menjadi perantara. Komisi perantara Rp 10 juta pun disetujui istri untuk kemudian dibayarkan kepada pihak rentenir lainnya. Istri saya itu tidak bekerja, pendidikan SD dan tidak tamat, kehilangan orang tua sejak kecil dan memang tidak punya aset/jaminan apapun.

Melihat hal ini, saya membawa ke dokter ahli jiwa/psikiater untuk mengetahui apakah ada gangguan yang dialami istri saya. dari hasil diagnosis dokter memang ditemukan kelainan jiwa (bipolar diorder II), yaitu tidak memiliki kontrol diri, gangguan emosional, tidak sensitif terhadap risiko, sangat mudah dipengaruhi orang lain namun seringkali berani melawan suami.

Akhirnya salah satu rentenir melaporkan ke pihak kepolisian dan istri saya dijadikan tersangka atas kasus penipuan yang dituduhkan. Bukti awal berupa kuitansi bermeterai dengan tulisan ..."menitipkan uang sebesar ... akan dikembalikan dengan bunga 25% senin sd kamis..." Besar utang dari kuitansi yang dijadikan alat bukti awal Rp 300 jutaan terpecah dalam 4 kuitansi dengan nominal berbeda-beda. Namun pada kuitansi lain ada inkonsistensi terkesan bukan lagi penitipan uang namun pinjam-meminjam uang dengan adanya kata-kata peminjam, meminjam, dll.

Pak, saya sampai saat ini tidak menggunakan pengacara karena saya hanyalah pegawai negeri sipil. Saya sebagai suami sama sekali tidak tahu, bahkan terlibat dengan urusan seperti ini. Kenal dengan para rentenir pun tidak, hal inipun sudah saya sampaikan dalam BAP.

Dari beberapa masukan kawan2, saya mohon bantuan Bapak sbb.:

1. Tidak ada perjanjian antara istri dan pihak rentenir, saya pun tidak pernah diberitahu apalagi ikut dalam urusan ini. setahu saya nilai pinjaman diatas Rp 10 juta seharusnya diketahui suami-istri.

2. Istri saya diduga mengalami kelainan jiwa, dengan kondisi kejiwaan dan latar belakang sebagaimana diuraikan diatas sehingga menurut saya tidak cakap dalam melakukan perikatan atau kesepakatan.

3. Kuitansi dilengkapi meterai namun substansi materilnya bertentangan dengan aturan yang berlaku (UU Perbankan) dan diluar kewajaran meskipun disepakati. Satu-satunya yang menurut saya adalah tidak wajar bahkan absurd adalah istri yang tidak punya penghasilan (tidak bekerja), tidak ada jaminan ataupun aset yang dijaminkan dan seluruhnya itu diketahui dengan baik oleh para rentenir, tapi karena pikiran dan maksud rentenir hanyalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, maka terkesan menjebak dan memperdaya stri yang memang tidak mengerti.

4. Apakah istri saya bisa terbebas dari kasus ini (pidana dan perdata) apabila terbukti mengalami gangguan/kelainan jiwa.

5. Apakah saya sebagai suami yang tidak terlibat dalam perkara ini, bisa dipaksa secara hukum untuk menyerahkan aset (rumah) akibat perkara yang saya sama sekali terlibat dan kepentingannya pun tidak untuk keluarga.

6. Mohon advis Bapak untuk solusi kasus ini, istri saya pun menyesal dan baru menyadari risiko yang terjadi dan takut dipenjara. Diapun tidak ingin saya terseret ke dalam kasusnya apabila karena tidak punya apa-apa, rumah kami harus disita (padahal tidak ada apapun yang mengaitkan dengan aset apapun untuk pembayarannya).

Terima kasih sekali atas bantuan Bapak.
Salam.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Dalam hukum dikenal adanya "pengampuan". Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan.

Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata :

"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan"

Asumsi saya, istri  Anda dapat ditempatkan didalam pengampuan. Untuk itu, guna menyelesaikan permasalahan yang disampaikan, Anda sebagai suami dapat mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup domisili/ kediaman Anda dan istri.

Kelak, setelah Pengadilan Negeri menetapkan istri Anda berada dibawah pengampuan, maka segala tindakan hukum yang dilakukan oleh si Istri, sebelum dan sesudah ditetapkan pengampuan, batal demi hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan  Pasal 446 KUHPerdata yang menyatakan : 

"Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindakan perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat".

Komentar

Postingan Populer