loading...

Permohonan KPR ditolak, Panjar Hangus

Yth Bp. NM Wahyu Kuncoro SH

Saya mengharapkan solusi dari bapak atas permasalahan saya dibawah ini :

Sekitar pertengahan tahun 2013 saya mengajukan pembelian ruko satu lantai dengan fasilitas kredit bank.

Kelengkapan persyaratan dokumen pengajuan kredit sudah saya serahkan ke developer dan juga kewajiban bayar (booking fee, uang muka, BPHTB, Dll) sudah saya lakukan dan lunas sebelum batas waktunya.

Sekitar bulan Sep. 2013 dilakukan wawancara oleh bank dan sekitar bulan Des 2013 saya dapat info dari developer bahwa pengajuan kpr saya tidak disetujui bank karena masalah BI checking dan saya dikasih pilihan oleh developer bayar cash atau ganti nama.

Saya tidak setuju dengan kedua pilihan yg ditawarkan developer tsb. dan saya minta dikembalikan saja uang yang sudah saya bayarkan tapi developer tidak mau mengembalikan penuh uang yg sudah saya bayarkan walaupun pengajuan kpr saya tidak disetujui bank dan developer beralasan pembatalan apapun dan oleh sebab alasan apapun maka berlaku ketentuan sbb :

1. Booking fee hangus
2. Dipotong 20% dari uang yang sudah masuk
3. Ppn tetap dibayarkan

Di brosur dan di data pemesanan KPR tidak tertulis perihal aturan jika kredit tidak disetujui Bank tapi yang ada hanya tertulis pengunduran diri dan pembatalan.

Saya perlu penjelasan sbb :

1. Apakah aturan yg diberlakukan developer tsb dibenarkan menurut hukum yang berlaku
2. Menurut aturan hukum uang apa saja yg seharusnya kembali ke saya jika pengajuan kpr ditolak bank

Terima kasih atas perhatian dan bantuan bapak

Hormat saya,


JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 1488 KUHPerdata :

"Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan".

Kemudian, Pasal 18 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pokoknya menyatakan, "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (b). menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; atau, (f).memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

Dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan, "setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum".

Berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum di atas, jelas dan tegas Developer tidak mempunyai alasan yang cukup untuk tetap tidak mengembalikan uang pembayaran yang telah dibayarkan Anda.

Komentar

Postingan Populer