loading...

Pengunduran Diri Selaku Direktur

Yth Pak Wahyu.

Sebelumnya saya sangat berterimakasih untuk blog yang bapak buat ini, saya ingin bertanya tentang hak-hak saya dan hak-hak perusahaan, berikut kronologis permasalahan yang sedang saya alami.

1. Pada tahun 2008 saya diangkat sebagai salah seorang direksi di sebuah perusahaan
2. Pada akhir tahun 2009 saya mengundurkan diri dari perusahaan dengan alasan saya ingin berusaha sendiri.
Permasalahannya timbul ketika perusahaan tersebut meminta saya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum selama menjabat, dengan mengundang saya untuk ikut RUPS, namun saya menolak untuk datang, karena perusahaan tersebut minta saya untuk menandatangani perjanjian yang sifatnya merugikan saya

yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Bagaimanakah status saya di Perusahaan tersebut? apakah masih terdaftar sebagi direksi atau tidak
2. Apakah perusahaan tersebut dapat menuntut saya, karena tidak hadir dalam RUPS

demikian disampaikan terimakasih atas jawabannya pak
YP

JAWAB :

1) Pasal 15 ayat (1) huruf h UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pokoknya menyatakan Anggaran dasar Perseroan Terbatas memuat sekurang-kurangnya tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; Hal ini dipertegas pula dalam Pasal 107 UU No. 40 Tahun 2007 yang menegaskan, Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Dalam penjelasan Pasal 107 huruf a dikatakan : Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS

Dalam Pasal 94 UU No. 40 Tahun 2007 dikatakan sebagai berikut :
  1. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
  2. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
  3. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
  4. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
  5. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
  6. Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
  7. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
  8. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
  9. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
Jadi, mendasar pada ketentuan pasal di atas maka jelas, oleh karena pengangkatan direksi dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS maka pemberhentian direksi pun harus dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS pula (meskipun dalam hal ini merupakan pengunduran diri atas kehendak direksi yang bersangkutan). 

2) Sebagaimana kita ketahui bersama, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwasanya Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Artinya, bisa dan sangat memungkinkan pemegang saham mayoritas untuk dan atas nama perseroan menuntut pertangungjawaban Anda selaku direksi bilamana Anda tidak hadir dalam RUPS meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

Komentar

Postingan Populer